(0232) 875847 [email protected]

[stikku.ac.id] – Ketua Yayasan Pendidikan Bhakti Husada Kuningan (YPBHK), Prof.Dr.Hj. Dewi Laelatul Badriah, M.Kes, AIFO melakukan pembinaan kesejumlah Dosen STIKes Kuningan, Senin (11/07) di ruang Magister Kesehatan Masyarakat.

Kegiatan ini diiukti oleh beberapa Dosen STIKes Kuningan yang tengah mempersiapkan Jabatan Akademik Dosen (JAD). Jabatan Fungsional Dosen yang selanjutnya disebut Jabatan Akademik Dosen adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri. Jabatan Akademik/Fungsional Dosen (Jafa) merupakan jabatan keahlian dengan jenjang tingkatan dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, serta Profesor. Untuk mendapatkan Jafa, dosen harus mengajukan penilaian angka kredit dari kegiatan yang diajukan sesuai dengan yang dibutuhkan tiap jenjang;

Unsur kegiatan yang dinilai untuk menentukan angka kredit terdiri atas unsur utama dan unsur penunjang. Unsur utama terdiri dari kegiatan Pendidikan (A), melaksanakan Pendidikan (B), Penelitian (C), Pengabdian pada Masyarakat (D). Unsur Penunjang (E) terdiri dari kegiatan-kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pokok dosen; Jumlah angka kredit kumulatif tiap jenjang yaitu :

  1. Asisten Ahli (AA)     : 150
  2. Lektor (L)                : 200, 300
  3. Lektor Kepala (LK) : 400, 550, 700
  4. Profesor (Prof)       : 850, 1050

Pengangkatan dalam Jafa Dosen terdiri dari : Pengangkatan pertama (AA dan L), Reguler (AA ke L, L ke LK, LK ke Prof), Loncat Jafa ( AA ke LK, L ke Prof), serta Naik pangkat dalam Jafa yang sama (200 ke 300, 400 ke 550, 550 ke 700, 850 ke 1050)

Dalam pemaparannya, Ketua YPBHK menyampaikan bahwa para Dosen STIKes Kuningan dituntut untuk selalu mengupgrade keilmuan dan kemampuannya sehingga kinerja dikampus dapat terus dilakukan dan bersinambungan. Hal ini dikarenakan Dosen tidak hanya dituntut untuk studi lanjut namun mereka juga harus membekali dan mempersiapkan dirinya dengan berbagai hal yang menyangkut karir dan jabatan akademiknya di perguruan tinggi. Selain itu, serang Dosen juga tidak hanya lulus S.2 akan tetapi harus mempunyai NIDN dan mengikuti kegiatan PEKERTI yang diselenggarakan oleh LLDIKTI setempat, hal ini dilakukan guna meningkatkan profesionalisme seorang pendidik di perguruan tinggi.

Diakhir acara, para Dosen sangat antusias bertanya dan diskusi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan JAD dan prospek karir seorang Dosen dimasa depan. (Humas)

 

 

 

 

sumber: https://lldikti.kemdikbud.go.id/jabatan-fungsional-akademik-dosen-jafa