(0232) 875847 [email protected]

Senat

SENAT

Sebagai salah satu pilar penting dalam kerangka dan mekanisme penyelenggaraan Pendidikan Tinggi, Senat Akademik harus menjadikan dirinya berfungsi dalam sistem STIKes KUNINGAN secara nyata dan bermartabat. Sebagai bagian dari sistem tersebut, PP  60 Tahun 1999 Pasal 65 menetapkan bahwa Senat Akademik merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di bidang akademik pada perguruan tinggi dan bertanggungjawab kepada masyarakat akademik. Sesuai dengan kedudukan tersebut, Senat Akademik bertugas membuat berbagai acuan untuk penyelenggaraan dan pengembangan Satuan Akademik seperti norma, kebijakan dasar, ketentuan umum dan tolok ukur kinerja. Senat Akademik juga bertugas memantau dan menilai pimpinan STIKes KUNINGAN dalam pelaksanaan tugasnya di bidang akademik.

Guna menjalankan tugas-tugas di atas, pada tahap awal Senat Akademik memantapkan diri dengan mengatur organisasi dan mekanisme internal, termasuk tatacara rapat/persidangan serta pengambilan keputusan, dalam suatu ketentuan Senat Akademik. Kemudian kelengkapan organisasi Senat Akademik yang terdiri atas Komisi-Komisi, serta Badan Kerja Senat Akademik (BKSA) dibentuk.

Selanjutnya dengan landasan tersebut, Senat Akademik mulai meretas menjalankan tugasnya. Perlu ditekankan bahwa dalam melaksanakan tugas-tugasnya, Senat Akademik berkewajiban menjaring dan memperhatikan pandangan masyarakat akademik dan masyarakat umum. Oleh karena itu diharapkan bahwa para anggota Senat Akademik, yang merupakan representasi masyarakat akademik STIKes KUNINGAN, menjalankan kewajiban tersebut. Disadari bahwa masih banyak hal-hal yang masih harus dilakukan, sementara ketetapan-ketetapan yang telah diterbitkanpun mungkin masih menuntut penyempurnaan. Untuk itu secara timbal-balik sivitas akademika diharapkan pro-aktif menyampaikan gagasan dan pendapatnya kepada Senat Akademik melalui para anggota, komisi-komisi, atau pimpinan Senat Akademik untuk dibahas lebih lanjut dalam Sidang Senat Akademik.

  1. Menyusun kebijakan dasar mengenai pengembangan dan penyelenggaraan kegiatan akademik;
  2. Menyusun dan mengartikulasikan sistem tata nilai dan kebijakan akademik, serta merumuskan norma dan tolok ukur kinerja penyelenggaraan Satuan Akademik;
  3. Mengatur ketentuan mengenai kurikulum pendidikan, tahun akademik, bahasa pengantar yang digunakan, peserta didik, gelar akademik, gelar profesional, sebutan kehormatan, pemberian ijazah dan sertifikat, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
  4. Menetapkan kriteria, peraturan serta mekanisme pengangkatan Guru Besar dan jabatan akademik lain;
  5. Memberikan penilaian atas kinerja Pimpinan Institut dalam bidang manajemen akademik dan memberikan hasil penilaiannya, termasuk usulan sanksi sebagai masukan kepada Yayasan Pendidikan Bhakti Husada Kuningan;
  6. Memilih calon Ketua untuk diusulkan kepada Yayasan Pendidikan Bhakti Husada Kuningan yang tata cara pengusulannya diatur lebih lanjut dalam Keputusan Senat Akademik;
  7. Menjaring dan memperhatikan pandangan masyarakat akademik dan masyarakat umum;

 

  • Pembuatan keputusan yang berkaitan dengan norma, sistem nilai dan peraturan umum dalam bidang akademik;
  • Mengatur dan menetapkan bentuk dan penggunaan lambang, hymne, bendera, dan cap sebagai atribut jati dirinya;
  • Memberikan pertimbangan kepada Yayasan Pendidikan Bhakti Husada Kuningan berkenaan dengan calon-calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Ketua STIKes Kuningan dan dosen yang dicalonkan memangku jabatan akademik diatas Lektor;
  • Memberikan masukan kepada Pimpinan STIKES KUNINGAN untuk diindahkan;
  • Memberikan masukan dan bahan pertimbangan dalam penyusunan Rencana Strategis dan Anggaran Satuan Akademik kepada Pimpinan Institut, dalam bentuk antara lain pertimbangan mengenai prioritas pendanaan yang diperlukan dalam bidang akademik;
  • Penggunaan uang yang dialokasikan untuk kebutuhan pengeluaran Senat Akademik.
  1. Membentuk Komisi dan Panitia;
  2. Memantau penyelenggaraan kegiatan akademik;
  3. Memperoleh akses atas setiap informasi akademik baik secara langsung maupun tidak langsung dari setiap unit akademik dan Pimpinan STIKes KUNINGAN;
  4. Meminta penjelasan kepada Pimpinan STIKes KUNINGAN mengenai penyelenggaraan kegiatan bidang akademik setiap diperlukan;
  5. Menghadiri Sidang Terbuka STIKES KUNINGAN;
  6. Memberikan persetujuan pembentukan atau penyelenggaraan Perangkat Penunjang Akademik di luar yang diatur dalam PP 60/1999;
  7. Mengajukan penggantian Pimpinan STIKes KUNINGAN kepada Penyelenggara Pendidikan Tinggi/Yayasan Pendidikan Bhakti Husada Kuningan apabila terjadi pelanggaran atas PP 60/1999 dan atau Anggaran Rumah Tangga;