(0232) 875847 [email protected]

CUKAI ROKO NAIK, KONSUMSI ROKOK REMAJA MENURUN?

Oleh: Fitri Kurnia Rahim, S.KM,. MPHM

(Dosen Kesehatan Masyarakat STIKes Kuningan)

Menaikkan cukai rokok adalah salah satu instrumen yang efektif untuk menurunkan konsumsi rokok di kalangan remaja. Di Indonesia, dibutuhkan penarikan cukai minimal 57% untuk menurunkan secara drastis konsumsi rokok di tengah serbuan iklan dan pemasaran rokok yang begitu agresif.

[Riset kami menunjukan](https://media.neliti.com/media/publications/223392-implementation-of-cigarette-excise-polic.pdf) bahwa kenaikan cukai rokok rata-rata [10,54% pada 2017](http://www.sjdih.depkeu.go.id/fulltext/2016/147~PMK.010~2016Per.pdf) dapat meningkatkan harga jual eceran (HJE) rata-rata 12,26 %. Kenaikan harga rokok tersebut dapat menurunkan konsumsi rokok pada remaja di wilayah Kuningan, Jawa Barat. Penurunan jumlah konsumsi rokok remaja rata-rata sebanyak dua batang per harinya. Sebelum kenaikan cukai rokok, remaja merokok rata-rata sebanyak sembilan batang per harinya. Adapun setelah kenaikan, rata-rata merokok remaja menjadi tujuh batang per harinya. Kami mengambil sampel dari 153 remaja dengan menginterview mereka pada Mei sampai Juni 2017.

Temuan lainnya, terdapat perubahan jenis rokok yang dikonsumsi oleh remaja setelah kenaikan cukai tembakau. Awalnya mereka mengkonsumsi jenis rokok golongan sigaret putih mesin (SPM), salah satunya yaitu Malboro Merah dengan harga Rp 1.250 per batang, harga tersebut sebelum kenaikan cukai tembakau. Selanjutnya, mereka beralih ke jenis rokok golongan sigaret kretek mesin seperti U-Mild dengan harga Rp 1.250 per batang, harga tersebut merupakan harga setelah kenaikan cukai tembakau. Perubahan ini disebabkan oleh adanya kenaikan harga rokok yang lebih tinggi pada beberapa jenis rokok. Rata-rata harga rokok di warung dan toko meningkat Rp 200 per batang.

Hasil temuan tersebut menggambarkan bahwa kenaikan cukai rokok berpengaruh terhadap harga rokok. Jika harga rokok naik, keterjangkauan pembeli menurun untuk membelinya, sehingga secara signifikan berpengaruh terhadap penurunan konsumsi rokok. Walapun hasil penelitian ini bersifat lokal di Wilayah Kuningan, tren serupa juga terjadi di beberapa daerah lain. Cukai rokok dapat berkontribusi terhadap perubahan pola konsumsi jenis merek rokok dan penurunan konsumsinya terutama pada remaja. Hal ini disebabkan karena remaja pada umumnya mempunyai uang terbatas. Maka, jika harga rokok semakin mahal, keterjangakauan remaja untuk membelinya semakin menurun. Ini akan berdampak pada penurunan perokok pada remaja. Selain itu, temuan ini juga sejalan dengan hasil penelitian di Thailand dengan adanya kenaikan pajak rokok berdampak terhadap perubahan pola konsumsi jenis merek rokok disebabkan harga rokok yang semakin meningkat. Masyarakat yang awalnya mengkonsumsi jenis merek rokok yang termasuk kategori mahal beralih ke jenis merek rokok yang lebih murah (https://doi.org/10.1016/j.ypmed.2017.05.027 atau https://www.sciencedirect.com/science/article/pii/S0091743517301901).

Faktor Risiko Terbesar

Konsumi tembakau merupakan salah satu faktor risiko masalah kesehatan global yang menyebabkan kematian 9% dari seluruh total kematian di dunia. Risiko kesehatan yang diakibatkan oleh merokok dapat meningkatkan kejadian penyakit kronis atau penyakit tidak menular.

Indonesia, sebagai negara pengguna tembakau terbesar ketiga di dunia setelah Cina dan India, memiliki prevalensi perokok tertinggi di ASEAN mencapai 50,68%. Angka prevalensi tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan dengan prevalensi perokok di Filipina (16,2 %), Vietnam (12,63 %), Thailand (8,89 %), Myanmar (7,32 %), Malaysia (3,91 %), Kamboja (1,22 %), Laos (0,72 %), Singapura (0,29 %), dan Brunei Darussalam (0,06 %). Jumlah perokok remaja berumur 13-15 tahunn (LIAN, T. Y. & DOROTHEO, U. 2014. The ASEAN Tobacco Control Atlas. 2nd edition. 2nd edition ed. Thailand: South East Asia Tobacco Control Alliance) **LINK** di Indonesia paling banyak prosentasenya dibanding di negara-negara ASEAN lainnya.

Negara ini menjadi surga perokok karena lemahnya kebijakan pengendalian tembakau. Walau ikut membahas pada awal inisiasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), Indonesia adalah satu-satunya negara di Asia Tenggara yang belum menandatangani konvensi yang disahkan di Jenewa pada 2004 itu.

Salah satu poin penting dalam konvensi tersebut adalah kebijakan menaikkan cukai produk rokok sebagai salah satu alat untuk mengendalikan konsumsi rokok. Kenaikan cukai dan pajak rokok dapat menaikkan harga rokok yang dampak ikutannya mengurangi keterjangkauan produk tembakau, sehingga dapat menjadi langkah efektif untuk mengurangi konsumsi tembakau.

**Kasih data mentah dalam bentuk excel. Gambar 1. Perbandingan Jumlah Batang Rokok yang Dikonsumsi oleh Remaja Setelah Kenaikan Cukai Pada Tahun 2017**

Cukai dapat mempengaruhi skema keuangan yang terdiri dari harga produk rokok per unit, volume penjualan, dan produksi. Selain itu, terdapat beberapa faktor yang perlu dicermati sehubungan dengan penentuan harga jual rokok diantaranya cukai tembakau, pajak rokok dan ketetapan produsen. Di perusahaan tembakau, cukai, pajak dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) termasuk dalam perhitungan harga. Jadi harga jual eceran (HJE) merupakan penjumlahan dari harga pokok penjualan (HPP) rokok per unit, cukai, PPN, dan keuntungan yang ingin diperoleh perusahaan.

(Variabel iklan dan promosi rokok masuk variabel ketetapan produsen didalamnya)

Pajak dan cukai rokok adalah hal yang berbeda. Perbedaan mendasar Pajak dan Cukai Rokok adalah dasar dari segi tata cara pemungutan dan penyetorannya. Jika Cukai Rokok yang dikenai adalah harga jual eceran dari produk rokok itu sendiri. Sementara dasar pengenaan Pajak Rokok adalah cukai rokok. Hal ini sebagaimana telah diatur Pemerintah bahwa Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai yang dipungut Pemerintah. Sementara yang dimaksud dengan Cukai Rokok adalah pungutan yang dipungut Negara terhadap rokok dan produk tembakau lainnya, termasuk, sigaret, cerutu, serta rokok daun. (UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah http://www.djpk.kemenkeu.go.id/?p=369)

Jumlah kewajiban cukai dan PPN terutang tergantung pada besarnya harga jual eceran. Jumlah cukai, pajak dan PPN adalah hasil perkalian masing-masing unit tersebut dengan harga jual ecer perbatang. Jika harga jual pasar lebih tinggi dari harga yang ditentukan pada pita cukai, maka cukai yang terutang meningkat sesuai dengan kenaikan harga tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa kenaikan cukai memiliki efek positif pada harga rokok per unit dan pengurangan cukai akan menurunkan harga per unit.

Data dari Kementerian Keuangan menunjukkan ada kenaikan cukai hasil tembakau lima tahun terakhir. Mulai 2014 ditetapkan pemberlakuan pajak rokok 10 % dari tarif cukai. Nilai besaran pajak rokok hingga saat ini belum berubah. Selain itu, pada 2016 ada penurunan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rokok dari tahun sebelumnya sebesar 8,4 % menjadi 8,7 %.

**Bisakah dikasih dalam bentuk excelnya? Tabel 1 Perkembangan Kebijakan Cukai Hasil Tembakai di Indonesia**

Belajar dari Tetangga

Banyak negara menggunakan instrumen cukai rokok yang tinggi untuk menekan konsumsi tembakau. Di Singapura dan Thailand, selama dua dekade terakhir Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan kedua negara telah menaikkan tarif cukai yang tinggi secara berkala untuk mengurangi keterjangkauan dan meningkatkan pendapatan negara. Berdasarkan kebijakan tersebut, hasil monitoring dan pemantauannya menunjukkan adanya penurunan tingkat prevalensi merokok pada orang dewasa dan remaja https://seatca.org/dmdocuments/ASEANtaxReport2016.pdf **Kasih link**.

Data ASEAN Tobacco Control Atlas 2015 (LIAN, T. Y. & DOROTHEO, U. 2014. The ASEAN Tobacco Control Atlas. 2nd edition. 2nd edition ed. Thailand: South East Asia Tobacco Control Alliance) **LINK** menunjukkan Thailand telah menaikkan nilai cukai rokok sebelas kali (dari 55 % hingga 87 % dari harga pabrik) dari 1991 sampai 2012. Kebijakan ini menambah pendapatan negara menjadi empat kali lipat dari $530 juta menjadi $1.997 juta pada periode tersebut. Selain itu, kenaikan cukai ini menurunkan prevalensi perokok sebanyak 32 % (1991) menjadi 21,4 % (2011).

Filipina telah mengimplementasikan Aksi Reformasi Pajak (Sin Tax Reform Act of 2012) pada tahun 2012. Hal ini berdampak pada sistem cukai dan pajak di negara tersebut salah satu perubahanya adalah sistem tarif empat tingkat pada rokok menjadi dua tingkat pada tahun 2013 dan menjadi tarif satu tingkat pada tahun 2017. Kebijakan tersebut berimplikasi terhadap pendapatan negara semakin meningkat dan keterjangkauan masyarakat dalam mengkonsumsi rokok seperti Malboro semakin menurun. Selain itu, pada tahun 2013, ada peningkatan cukai sebanyak 340-820% untuk merek rokok dengan harga rendah. Reformasi tersebut memberikan dampak pada perkembangan pajak di Filipina, adapun pajak cukai rokok hingga tahun 2017 yaitu sebanyak 30 %  berdasarkan harga ecer atau sekitar PHP 30 (Peso Filipina) per bungkus (setara dengan sekitar Rp 8.000). Dan mulai tahun 2018  diberlakukan kebijakan kenaikan pajak cukai tahunan sebanyak 4 % untuk mengimbangi inflasi. https://seatca.org/dmdocuments/ASEANtaxReport2016.pdf  dan Southeast Asia Tobacco Control Alliance. (2017). SEATCA Tobacco Tax Index: Implementation of WHOFramework Convention on Tobacco Control Article 6 in ASEAN Countries, 2017. Bangkok. Thailand

Berdasarkan hasil monitoring sejak 2013 menunjukkan pendapatan cukai dan pajak rokok di Filipina telah melampaui target pendapatan setiap tahun sejak 2013. Sementara  itu hasil survei nasional telah menunjukkan adanya penurunan besar dalam penggunaan tembakau. Ada penurunan satu juta perokok dewasa, berdasarkan Survei Global Adult Tobacco Global 2015 https://seatca.org/dmdocuments/ASEANtaxReport2016.pdf **LINK**.

Adapun di Malaysia, walau telah terjadi kenaikan pajak secara berkala, belum adanya kebijakan pajak tembakau jangka panjang. Kenaikan cukai kecil dan tidak terbatas, sehingga berimplikasi masih terjangkaunya konsumsi rokok dan kontribusi pada penurunan prevalensi perokok sangat kecil.

Cukai di bawah Standar WHO

Diantara negara-negara ASEAN, hanya Indonesia, Laos, dan Filipina yang memiliki kebijakan jangka panjang mengenai struktur perpajakan tembakau dengan pemantauan dan penyesuaian reguler. Contohnya yaitu peta jalan pajak tembakau Indonesia (2007-2020) menentukan tarif pajak dan target tembakau dan pendapatan, sementara disesuaikan dengan inflasi. Hal ini dimaksudkan untuk mencapai tujuan pendapatan, namun tidak berdampak positif yang nyata terhadap pengurangan keterjangkauan atau konsumsi karena tarif pajak yang rendah dan struktur pajak yang masih berlapis-lapis.   https://seatca.org/dmdocuments/ASEANtaxReport2016.pdf **Maksudnya naik setiap tahun** Regulasi pajak dan cukai yang masih rendah belum berdampak signifikan terhadap penurunan konsumsi rokok di Indonesia. Peningkatan pajak dan cukai rokok perlu menjadi perhatian pemerintah Indonesia untuk menurunkan konsumsi rokok yang signifikan.

Tarif cukai rokok di Indonesia masih di bawah tarif maksimal yang diizinkan Undang-Undang Cukai sebesar 57%. Tarif ini juga masih jauh dari rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO) sebesar 2/3 dari harga jual eceran atau sekitar 70%.

Padahal peningkatan cukai dan pajak tembakau adalah salah satu langkah efektif dan hemat biaya untuk mengurangi konsumsi tembakau dan prevalensi penggunaan tembakau. Kenaikan harga rokok membuat perokok baru enggan membeli, terutama bagi kalangan yang sensitif terhadap perubahan harga yaitu para remaja.

Problem terbesar di Indonesia adalah _political will_. Apakah Presiden Joko Widodo punya tekad kuat untuk menaikkan secara drastis cukai rokok untuk melindungi remaja dan orang miskin dari adiksi rokok? Jawaban atas pertanyaan inilah yang ditunggu masyarakat untuk hidup sehat.

Foto Ilustrasi : Pontas