(0232) 875847 [email protected]

[stikku.ac.id] – STIKes Kuningan kembali melaksanakan kegiatan rutin kuliah pakar untuk prodi S1 Kebidanan Tahun Akademik 2023-2024 pada hari Rabu (20/9) dengan tema “Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law terhadap Organisasi Profesi dan Pelayanan Kebidanan”. Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin setiap awal semester baru dengan tujuan membekali mahasiswa dalam mengembangkan ilmu dan meningkatkan aspek profesionalisme dalam melayani masyarakat.

Kegiatan kuliah pakar semester ganjil Tahun Akademik 2023/2024 dilaksanakan secara luring bertempat di ruang seminar STIKes Kuningan yang dihadiri oleh Ketua STIKes Kuningan, Bapak Dr.H.Abdal Rohim, S.Kp., MH, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Wakil Ketua III, Ketua Program Studi S1 Kebidanan, Ketua Program Studi Profesi Bidan dan seluruh Dosen Kebidanan serta seluruh mahasiswa kebidanan STIKes Kuningan. Kegiatan kuliah pakar diawali dengan pembukaan oleh Ketua STIKes Kuningan yang membuka secara resmi, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Dr.Yeni Fitrianingsih, SST., M.Kes selaku Ketua IBI Kota Cirebon.

Ibu Dr.Yeni Fitrianingsih, SST., M.Kes dalam kuliah pakar hari rabu (20/9) menyampaikan Omnibus Law UU Kesehatan disebut akan mengahdirkan solusi erhadap berbagai permasalahan di bidang keseheatan. Seperti pelayanan kesehatan yang masih didominasi pendekatan kuratir, ketersedian dan distribusi Sumber Daya kesehatan (SDM) kesiapan menghadapi krisis kesehatan, aspek kemandirian farmasi dan alat kesehatan.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 akhirnya telah ditandatangani oleh Presiden RI pada tanggal 8 Agustus 2023 yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna  DPR pada tanggal 11 Juli 2023 yang terdiri dari 300 Halaman dan 458 Pasal. Ibu Dr.Yeni Fitrianingsih, SST., M.Kes juga menyampaikan terkait setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik wajin memiliki STR dan dalam menjalankan praktik keprofesiannya wajib memiliki izin dalam bentuk SIP.

Ibu Dr.Yeni Fitrianingsih, SST., M.Kes menyampaikan UU Omnibus Law terhadap organisasi yaitu terkait perubahan syarat STR seumur hidup dan terkait RPL. Upaya organisasi profesi diantaranya beradaptasi dengan peraturan yang ada, pembentukan LDP lembaga Dewan Pelatihan untuk organisasi, follow up dan komunikasi dengan DIKTI tentang RPL dan menunggu hasil Kongres Nasional IBI Nopember 2023.