(0232) 875847 [email protected]

[stikku.ac.id] – Permasalahan perilaku merokok terus menjadi masalah yang perlu diperhatikan bersama., karena tingkat penggunaannya yang masih tinggi, termasuk di Kabupaten Kuningan. Jika dilihat dari usia pertama kali merokok di Kabupaten Kuningan, maka sebanyak 13,91% mulai merokok pada usia 10-14 tahun dan 46,35% merokok pertama kali pada usia 15-19 tahun. Regulasi yang mengatur pengendalian tembakau di Kabupaten Kuningan telah ada melalui Perda No 1 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Namun demikian, kebijakan tersebut masih belum komprehensif karena masih terdapat poin menyediakan ruangan khusus merokok di dalam KTR serta masih ada Iklan Promosi Sponsor (IPS) rokok di dalam KTR. Hal demikian yang mendorong Tim STIKes Kuningan untuk melakukan Diskusi dan Hearing Hasil Analisis Perda KTR Kab Kuningan melalui zoom meeting (26/01/2023).

Kegiatan ini mengundang narasumber Analis Legistlatif Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI yaitu Dr Rohani Budi Prihatin, M.Si dan sejumlah undangan perwakilan Dinas Kesehatan Kuningan, DPRD Kuningan dan Biro Hukum Pemerintah Kuningan. Diawali dengan sambutan dari institusi STIKes Kuningan oleh Cecep Heriana, SKM., MPH selaku Wakil Ketua I Bidang Akademik dan dilanjut dengan paparan kajian/materi oleh 2 narasumber dan diskusi.

Fitri Kurnia Rahim, SKM., MPHM selaku Ketua Tim ITCRN STIKes Kuningan dan Founder Gerakan Pengendalian Tembakau Kuningan (Gempitaku) menyampaikan hasil kajian isi Perda KTR Kab Kuningan. Menurutnya, terdapat beberapa poin dalam isi Perda yang perlu direvisi diantaranya masih terdapat kebijakan tempat khusus merokok di lingkungan kerja, lalu hanya fokus dilarang menjual produk tembakau pada sasaran tertentu seharusnya ditambahkan pula dilarang membeli produk tembakau di area KTR, belum diuraikan aturan terkait pemajang produk/jenis rokok di KTR dan beberapa poin lainnya.

“Isi dan kontekstual Perda KTR harus komprehensif untuk melindungi perokok pasif dari bahaya asap rokok dan memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat umum serta melindungi dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung” tandasnya.

Selanjutnya Dr Rohani Budi Prihatin, M.Si memaparkan tentang urgensi Perda komprehensif untuk penanggulangan perilaku merokok di Kab Kuningan. Menurutnya konsep adanya KTR adalah mengurangi/membatasi rokok di fasilitas tertentu termasuk Iklan Promosi Sponsor (IPS) rokok di seluruh wilayah. Masih adanya IPS rokok secara sistematis, massif dan terus menerus mengkondisikan anak menjadi perokok pemula. Sehingga perlu upaya revisi Perda KTR 2021 tesebut demi pencegahan perokok pemula di Kuningan.

Lebih lanjut pada sesi diskusi, Ade Abdul Jafar Sidiq, M.Kesos selaku perwakilan Komisi I DPRD Kuningan menyampaikan bahwa adanya regulasi KTR ini berbanding terbalik dengan masih banyak event/kegiatan yang support dananya dari perusahaan rokok. Sehingga diharapkan para stakeholder dapat mengawasi implementasi KTR. Namun demikian, dr. H Denny Mustafa selaku Kabid P2P Dinkes Kuningan menyampaikan bahwa implementasi KTR ini masih memiliki hambatan terkait anggaran yang terbatas untuk monitoring evaluasi KTR dan terkait koordinasi. Iim Hernawati, MH selaku perwakilan Biro Hukum Setda Kuningan juga menyampaikan bahwa saat ini adanya Perda KTR ini masih dalam tahap sosialisasi, sehingga ketika masyarakat sudah paham adanya regulasi kTR ini maka akan ditinjau ulang secara komprehensif.

Diakhir diskusi, Dr Rohani Budi Prihatin, M.Si juga menyampaikan terkait anggaran untuk implementasi KTR dapat dimanfaatkan dari Pajak Rokok Daerah (PRD) diatur dalam Peraturan  Gubernur yang dimana alokasinya 30% untuk provinsi dan 70% untuk Kabupaten/Kota. Hal ini akhirnya menjadi informasi baru bagi para stakeholder agar kemudian dapat ditanyakan kepada Dinas Pendapatan Daerah. Tak hanya itu, DPRD Kuningan juga berharap kedepannya dapat menjalankan kordinasi antara SKPD dan legislatif serta menindaklajuti implementasi KTR ini melalui kolaborasi Lintas Komisi yaitu Dinas Kesehatan bermitra dengan Komisi 4 DPRD dan Badan Pendapatan Daerah bermitra dengan Komisi 1 DPRD.