(0232) 875847 [email protected]

[stikku.ac.id] – Menindaklanjuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang telah dilaksanakan di Bappeda pada bulan September lalu, kali ini Dinas Kesehatan Kuningan berkolaborasi dengan tim STIKes Kuningan melaksanakan kegiatan FGD lanjutan untuk membahas “Tupoksi dan Mekanisme Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Kuningan”. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula BJB Cabang Kuningan dan dihadiri oleh 9 SKPD dan seluruh petugas Promkes Puskesmas se-Kabupaten Kuningan (20/12/22) .

Kegitan dibuka langsung oleh dr Hj, Susi Lusiyanti, M.M. selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan. Dalam sambutannya ia mengajak dan mempertegas kepada seluruh instansi yang hadir bahwa adanya Perda KTR ini tidak hanya sebatas aturan yang telah dibuat tetapi juga dapat di implementasikan secara bertahap.

“Melalui Perda KTR ini, kita tidak melarang orang untuk merokok tetapi untuk menertibkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)” Ujar dr Hj, Susi Lusiyanti, M.M.

Selanjutnya memasuki acara inti, yaitu pembahasan tupoksi tim Pembina dan Pengawas Implementasi KTR melalui bedah Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kawasan Tanpa Rokok yang disampaikan langsung oleh Mirce Sumirat, S.Kep., MKM selaku Sub Koor PTM Bidang P2P Dinkes Kuningan. Dilanjut dengan bedah Peraturan Daerah No 1 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kabupaten Kuningan yang disampaikan langsung oleh dr. H. Denny Mustafa selaku Kabid P2P Dinkes Kuningan.

Disesi terakhir kegiatan, diadakan juga diskusi dan presentasi Rencana Tindak Lanjut (RTL) 3 bulan kedepan yang dipimpin langsung oleh Fitri Kurnia Rahim, SKM., MPHM selaku perwakilan dari STIKes Kuningan sekaligus founder Gerakan Pengendalian Tembakau Kuningan (Gempitaku). Sejumlah peserta yang hadir diberikan formulir RTL yang kemudian diisi sesuai dengan rencana kegiatan dan target waktu yang ditetapkan.

Beberapa perwakilan instansi yang hadir juga mempresentasikan terkait RTL yang telah disusun. Diantaranya petugas Promkes dari Puskesmas Kalimanggis yaitu Intan Meida Puspitasari menyampaikan bahwa akan segera melakukan koordinasi dan sosialisasi hasil pertemuan ini kepada lintas program dan lintas sektor di Puskesmas serta penggalangan komitmen dan pembentukan tim pengawas KTR tingkat kecmaatan.

Selanjutnya perwakilan SKPD dari DPPKBP3A yaitu Gina Merani menyampaikan bahwa implementasi KTR ini akan bersinergi dengan FORAKU SUKASOLA (sosialisasi ke sekolah TK, SD terkait materi bahaya rokok) serta inventarisir taman bermain anak yang belum memenuhi kriteria KTR. Demikian pula dengan beberapa instansi lainnya yang turut menyampaikan RTL implementasi KTR.

Kegiatan berlangsung dengan lancar dan menghasilkan Rencana Tindak Lanjut (RTL) setiap instansi. Langkah selanjutnya adalah monitoring dan evaluasi terhadap RTL yang telah disusun. Semoga implementasi Perda KTR di Kabupaten Kuningan dapat segera terealisasikan dengan baik.