(0232) 875847 [email protected]

[stikku.ac.id] – Tim pelaksana Audit Mutu Internal (AMI) STIKes Kuningan kembali melakukan penilaian dan evaluasi kepada civitas akademika baik lembaga, unit dan program studi yang ada di STIKes Kuningan. Kegiatan AMI dilaksanakan sejak tanggal 1-5 Agustus 2022.

Ketua STIKes Kuningan, H. Abdal Rohim, S.Kp., MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan Audit Mutu Internal (AMI) STIKes Kuningan merupakan bagian penting dalam Sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi terdiri dari Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dikembangkan oleh Perguruan Tinggi dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang dilakukan melalui akreditasi.

UU No. 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi mengamanahkan kepada pemerintah untuk menyelenggarakan penjaminan mutu pendidikan tinggi untuk mendapatkan pendidikan bermutu. Penjaminan mutu tersebut merupakan kegiatan sistemik yang dilakukan secara berencana dan berkelanjutan.

Pelaksanaan SPMI merujuk kepada UU No. 12 Tahun 2012 dan Permenristekdikti No.62 Tahun 2016, tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yang memiliki siklus kegiatan yang terdiri atas; Penetapan Standar, Pelaksanaan Standar, Evaluasi Standar, Pengendalian Standar dan Peningkatan Standar Pendidikan Tinggi, yang dikenal dengan singkatan PPEPP. Tahap Evaluasi Standar dilakukan melalui Audit Mutu Internal (AMI).

AMI adalah proses pengujian yang sistematik, mandiri dan terdokumentasi untuk memastikan pelaksanaan kegiatan di perguruan tinggi sesuai prosedur dan hasilnya telah sesuai dengan standar untuk mencapai tujuan institusi. AMI merupakan salah satu langkah untuk mengetahui kesesuaian standar dengan pelaksanaan yang telah dilakukan pada berbagai aspek yang telah ditetapkan.

Pelaksanaan AMI memerlukan perencanaan yang baik untuk memastikan semua komponen AMI yang meliputi kebijakan, lingkup audit, auditor, waktu dan tempat, serta dokumen yang diperlukan telah dipersiapkan dengan baik. Proses AMI sendiri dilakukan dalam dua tahap, yaitu Audit Sistem dan Audit Keseuaian. Hasil dari kedua tahapan tersebut kemudian dirumuskan dalam Laporan AMI. Laporan AMI ini kemudian digunakan oleh Auditee untuk menentukan langkah peningkatan SPMI yang dirumuskan dalam Rapat Tinjauan Manajemen (RTM).

Pelaksanaan AMI di STIKes Kuningan dilaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) STIKes Kuningan. SPMI menyiapkan Panduan AMI ini agar proses AMI dapat berjalan dengan baik sehingga dapat tercapai budaya mutu yang diharapkan. Buku Panduan AMI ini disusun sebagai pedoman bagi para pihak yang terlibat dalam proses AMI, yaitu SPMI, Prodi/Unit/lembaga Kerja lainnya.

im Pelakasana AMI STIKes Kuningan, Fera Riswidautami H, S.ST., M.Kes saat diminati keterangannya kepada Humas STIKKU menyampaikan bahwa kegiatan AMI merupakan program rutin setiap satu tahun sekali setiap akhir semester genap.

“Seiring berjalannya dan berkembangnya Sistem Penjaminan Mutu Internal STIKes Kuningan terkait dengan pelaksanaan proses PPEPP, BPM mengaplikasikan proses E (Evaluasi) dengan melaksanakan kegiatan Audit Mutu Internal (AMI). Harapan dari kegiatan ini adalah terlihatnya kesesuaian antara kinerja setiap unit, lembaga, dan prodi dengan prosedur mutu yang telah ditetapkan bersama, sehingga akan meningkatkan mutu dari STIKes Kuningan.” pungkasnya.